"Kalau ada pimpinannya yang dipersoalkan secara hukum undang lawyer bikin demo depan kantornya. Loh, katanya conflict of interest, tapi kelakuannya begitu, menjadikan kantor pemerintahan sebagai tempat perjuangan," sebut Fahri.
Dengan demikian, ia memandang bahwa pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi ASN itu kini sudah bekerja. Ia meyakini proses penegakan hukum sudah berjalan.
Baca Juga: Politikus PDIP Blak-blakan Pilih Negara daripada Agama saat TWK ASN
"Karena 1.271 (pegawai) itu sudah bekerja dan yang 75 orang itu penyidiknya cuma 9, yang lain itu kerja-kerja yang banyak lah. Saya dengar sudah selesai di dalam artinya ya penegakan hukumnya mulai," katanya.
Polemik TWK menyedot perhatian publik karena 75 pegawai KPK yang tak lolos. 75 pegawai KPK itu seperti penyidik Novel Baswedan hingga eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Giri Suprapdiono kemudian dinonaktifkan dari tugas dan kewajibannya.
Bahkan, 51 dari 75 pegawai itu diberhentikan karena mendapatkan rapor merah dan dinilai sulit dibina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: