Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Geram Luar Biasa: Harusnya Pemerintah Perbaiki Pendidikan, Bukan Memajaki!

Demokrat Geram Luar Biasa: Harusnya Pemerintah Perbaiki Pendidikan, Bukan Memajaki! Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan terhadap rencana pemerintah memajaki sekolah melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terus mengalir. Salah satunya dari Anggota Komisi X DPR Debby Kurniawan.

“Seharusnya pemerintah berhati-hati menerapkan pajak PPN bagi jasa pendidikan,” ujar Anggota Fraksi Demokrat itu, Sabtu (12/6).

Menurut Debby, pendidikan adalah satu layanan dasar bagi masyarakat. Di tengah pandemi ini, harusnya pemerintah memperbaiki sistem pendidikan nasional. Bukan malam mau memungut pajak dari layanan ini.

Baca Juga: Jokowi Kena Semprot Demokrat: Negara Susah, Malah Pilih Aliran Mandra, Sombong Banget!

“Sistem pembelajaran di masa pandemi saja masih diperdebatkan. Malah pemerintah mau kenakan pajak jasa pendidikan. Harus pemerintah memperhatikan bagaimana masyarakat bisa merasakan layanan pendidikan yang nyaman dan menyenangkan saat pandemi,” ungkapnya.

Pada draf RUU KUP, lanjutnya, pemerintah menerapkan skema multitarif pada jasa pendidikan. Untuk sekolah menengah ke atas akan dikenakan PPN lebih mahal. Sedangkan untuk sekolah menengah ke bawah akan dikenakan tarif lebih rendah.

Debby mendengar, skema ini digunakan dengan alasan keadilan. “Kalau alasannya untuk keadilan, sebaiknya sekolah untuk masyarakat bawah tidak dikenakan PPN,” imbuhnya.

Debby menjelaskan, di masa pandemi ini, satuan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi tengah fokus dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Maka, penerapan PPN bagi jasa pendidikan kurang tepat.

Debby khawatir, penarikan pajak tersebut berimplikasi pada masalah pendidikan. “Masyarakat, khususnya keluarga menengah ke bawah dan tidak mampu, pasti terbebani biaya sekolah yang naik. Jadi, pengawasan skema multitarif ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

“Sekali lagi, pemberlakuan pajak sekolah ini harus lebih hati-hati. Jangan sampai malah kemudian menimbulkan angka putus sekolah, penurunan kualitas pendidikan atau masalah pendidikan lainnya,” tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: