Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya

Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Rocky Gerung mendadak buka suara terkait pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana. Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya.

Dalam tayangan tersebut, Rocky Gerung berbincang dengan Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana. Rocky Gerung pun mengakui bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.

"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah, habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," jelas Rocky Gerung dikutip, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia ini menyoal pasal RUU KUHP tersebut, menurutnya, hal itu sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," ungkapnya.

Pakar politik ini kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.

"Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung pun menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.

"Demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," jelasnya.

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: