Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya

Pengakuan Rocky Gerung Bikin Cengang: Wah, Bisa Habis Saya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Tak hanya itu, Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia pun mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.

"Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat, maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," beber Rocky Gerung.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Melihat RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya dungu dan membuktikan adanya logika hukum yang gila.

Baca Juga: Jiwa Miskin Meronta-ronta! Total Harta Kekayaan Megawati Fantastis, Tanpa Utang Seperser Pun!

"Sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantunya dapat kekebalan hukum. Dungu kan. Logika hukum benar-benar gila," pungkas Rocky Gerung.

Sebelumnya, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219. Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: