Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Pemantauan & Intercept KKP Ampuh, 2 Kapal Illegal Fishing Kembali Ditangkap

Sistem Pemantauan & Intercept KKP Ampuh, 2 Kapal Illegal Fishing Kembali Ditangkap Kredit Foto: KKP

Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

“Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon,” terang Ipunk.

Saat ini FB. LB. JUAN PAOLO UNO beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: KKP Minta Tambah Anggaran Rp8,043 Triliun di 2022, Untuk Apa Saja?

Sementara itu, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 dengan Nakhoda Hendro Andaria di wilayah perairan Selat pada Jumat (11/6/2021) juga berhasil menangkap KM. SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl. Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

“Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Ipunk.

Penangkapan kapal ilegal berbendera Filipina dan Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan ilegal yang ditangkap dan diproses hukum oleh KKP. Selama 2021, KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: