Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghinaan Presiden Dijawab Telak! Perlu Edukasi, Bukan Sanksi!

Penghinaan Presiden Dijawab Telak! Perlu Edukasi, Bukan Sanksi! Kredit Foto: Youtube.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio memberi tanggapan terkait draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden disebut perlu edukasi, bukan sanksi.

"Itu kan masih draft, ya. Mudah mudahan enggak usah ada pasal itu," ujarnya, Jumat, (11/6).

Hendri Satrio juga menilai pasal tersebut merupakan kemunduran bagi Tanah Air.  "Justru harusnya negara mengedukasi publik untuk lebih dewasa dalam berpolitik. Bukan cuma sibuk menampilkan sanksi-sanksi tanpa edukasi," pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud Bocorkan Reaksi Jokowi Ada Pasal Hina Presiden di RUU KUHP

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP. Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: