Pun, Disna mengatakan Antony bersama petani sawit sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, dan saat ini mendapat ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni.
Hal ini akibat peristiwa tindak pidana perusakan yang dilakukan sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, sehingga saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman menjadi tersangka.
Menurut dia, Polres Kampar seperti menutup mata atas ketidakjelasan pelaporan yang tidak memiliki legal standing. Kata dia, laporan polisi Nomor LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 adalah persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M. Cara ini menutupi penyerobotan lahan dan hilangnya kebun-kebun petani serta dugaan tindakan korupsi di PTPN V.
"Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa perusakan secara hiperbolik adalah tindakan tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar," ujar Disna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat