Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setara Institute Adukan Kapolres Kampar ke Divisi Propam Polri

Setara Institute Adukan Kapolres Kampar ke Divisi Propam Polri Kredit Foto: Dok Polri

Nota kesepahaman waktu itu ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V. Perkebunan dibangun dengan memakai pinjaman dari bank dengan PTPN V sebagai avalis. Nominal pinjaman saat itu Rp115 miliar.

Pada 2017, saat Antony dipilih menjadi Ketua Kopsa M, meminta kejelasan luas lahan perkebunan saat ini yang telah dihibahkan petani seluas 4.000 hektare.

"Dari hasil penelusuran dan pengukuran luas lahan menyusut menjadi 1.400 hektare," kata Antony.

Anthony melanjutkan, dari 1.400 hektare tersebut, hanya 300 hektare lahan yang bisa dipanen, sisanya gagal. Di bawah kepemimpinan Antony, Kopsa M juga menolak menandatangani surat pengakuan utang. Alasannya karena belum jelas hak petani atas lahan perkebunan.

Kopsa M juga memiliki bukti ada lahan hibah petani yang diperjualbelikan oleh oknum di PTPN V. "Yang kami perjuangkan, lahan petani yang dicaplok ini, utang tumbuh, lahan hilang," kata Anton.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: