Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivitas Bitcoin Harus Diblokir Total di Belanda

Aktivitas Bitcoin Harus Diblokir Total di Belanda Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah seorang pejabat di Pemerintah Belanda mengatakan Negeri Kincir Angin ini harus melarang aktivitas penambangan, perdagangan, dan penyimpanan Bitcoin. Dia memandang Bitcoin tidak memenuhi salah satu dari tiga fungsi uang dan berpotensi disalahgunakan oleh para pelaku kriminal.

Dalam esainya yang berjudul "The Netherlands must ban Bitcoin", Direktur Biro Analisis Ekonomi Kementerian Urusan Ekonomi dan Kebijakan Iklim Belanda, Pieter Hasekamp, menyajikan daftar alasan mengapa Pemerintah Belanda harus segera memberlakukan larangan total terhadap Bitcoin. Salah satunya adalah Bitcoin berpotensi membuat harga menjadi turun.

Baca Juga: Gak Main-Main, Bos Twitter Umumkan Proyek Pembayaran Bitcoin Buatannya Bakal Selesai!

"Karena Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik dan hanya berharga karena orang lain dapat menerimanya," kata Hasekamp dikutip dari CoinTelegraph, Senin (14/6/2021).

Pada esainya, Hasekamp menguatkan argumennya dengan merujuk pada narasi umum tentang anti-kripto, yaitu bahwa cryptocurrency apa pun tidak dapat memenuhi salah satu dari tiga fungsi uang, yaitu sebagai unit akun, alat pembayaran, dan penyimpanan nilai.

Selain itu, dia juga merujuk pada argumen umum anti-Bitcoin bahwa Bitcoin memiliki masalah keamanan, risiko penipuan, dan merupakan alat yang berguna untuk para penjahat.

Direktur Biro Analisis Ekonomi Belanda tersebut memandang Belanda tertinggal dari negara-negara yang telah lebih dulu mengurangi euforia kripto beberapa tahun belakangan.

"Regulator Belanda berusaha memperketat pengawasan platform perdangan, tapi tidak banyak menunjukkan keberhasilan," tulis direktur tersebut.

Dia juga menyampaikan Biro Perencanaan Pusat telah melihat risiko perdagangan kripto pada 2018, tetapi mereka menyimpulkan bahwa peraturan yang lebih ketat belum dibutuhkan saat itu.

Hasekamp memberikan perhatian khusus pada hukum Gresham dalam esainya. Hukum Gresham menyatakan mata uang yang dinilai tinggi (uang buruk) cenderung membuat mata uang yang dinilai terlalu rendah secara hukum (uang baik) keluar dari peredaran. Hasekamp berargumen prinsip tersebut akan berlaku secara sebaliknya jika Bitcoin berperan sebagai uang buruk.

"Cryptocurrency menunjukkan semua keunggulan dari 'uang buruk'. [...] Apakah hukum Gresham berlaku? Tidak, sebaliknya. [...] Cryptocurrency tidak digunakan dalam transaksi pembayaran reguler. [...] Uang buruk menghilang dari peredaran karena tidak ada yang mau menerimanya lagi," tulis Hasekamp dalam esainya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: