Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Thailand Bikin Pedoman Larang Pertukaran Kripto

Thailand Bikin Pedoman Larang Pertukaran Kripto Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand telah mengesahkan pedoman yang melarang pertukaran kripto yang mendukung empat jenis token berbeda dalam suatu kasus tertentu di negara tersebut.

Melansir CoinTelegraph, pada Jumat (11/6/2021) lalu, SEC Thailand mengumumkan bahwa Sekretaris Jenderal Ruenvadee Suwanmongkol telah menyetujui pedoman pertukaran kripto dalam Pemberitahuan SEC Nomor 18/2564 tentang Aturan, Ketentuan, dan Prosedur Melakukan Bisnis Aset Digital.

Baca Juga: Power Elon Musk Bikin Bitcoin Kembali Melonjak, Pasar Kripto Diprediksi Kembali Menguat!

Aturan baru tersebut melarang bursa Thailand menangani token berbasis meme, token berbasis penggemar, token nonfungible (NFT), dan token yang diterbitkan bursa.

Untuk token yang dikeluarkan oleh bursa, SEC mengatakan setiap cyptocurrency harus sesuai dengan dekskripsi di kertas putih masing-masing serta pedoman yang ada untuk aset digital. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, badan yang mengatur kebijakan tersebut mengatakan akan menghapus token terkait.

Menurut SEC, perusahaan bursa di Thailand memiliki waktu selama 30 hari hingga 11 Juli 2021 untuk memperbarui kebijakan mereka sesuai dengan pedoman yang baru.

Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi token seperti Dogecoin (DOGE) dan Bitkub Coin (KUB). DOGE merupakan sebuah cryptocurrency berbasis meme yang harganya meningkat secara signifikan sejak tahun lalu. Sedangkan KUB merupakan token lokal yang berasal dari bursa kripto di negara asalnya dengan nama yang sama.

Selain itu, SEC Thailand juga mengeluarkan pedoman dan pernyataan untuk pedagang individu dan perusahaan kripto. Badan pengawas mengusulkan 1 juta Baht, atau setara Rp456 juta, sebagai persyaratan pendapatan tahunan minimum untuk investasi kripto di Thailand.

Pemerintah juga telah mengisyaratkan bahwa para investor harus mengikuti pelatihan perdagangan cryptocurrency atau lulus tes untuk membuktikan pengetahuan mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: