Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro Berlanjut, Zonasi Wilayah Diperketat

PPKM Mikro Berlanjut, Zonasi Wilayah Diperketat Kredit Foto: Instagram Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro masih menjadi andalan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Terbaru, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro tahap kesepuluh yang berlaku pada 15-28 Juni 2021 di seluruh provinsi di Indonesia. Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melihat penyebaran virus corona yang makin naik.

Baca Juga: Please! Taat PPKM Mikro Supaya Lonjakan Covid-19 Bisa Dicegah!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tetap harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25%. Namun, kantor itu harus digilir, artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu standby di tempat mereka bekerja masing-masing," ujarnya di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

"Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah zona merah 100% daring. Jadi kecamatan yang zona merah belajar mengajar secara online dua minggu," tegasnya.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah. Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Untuk tempat ibadah di daerah zona merah atau kecamatan yang zona merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," papar Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: