Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Merek Dagang?

Apa Itu Merek Dagang? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar yang menjadi nama atau simbol yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Merek dagang membuat suatu produk mudah dikenal karena unik dan berbeda dengan bisnis lainnya.

Merek dagang secara eksklusif mengidentifikasi produk sebagai milik perusahaan tertentu dan mengakui kepemilikan perusahaan atas merek tersebut.

Selain unik dan berbeda, perusahaan yang mendaftarkan merek dagangnya dapat terlindungi secara hukum. Sehingga, tidak ada pihak yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan yang sudah digunakan.

Baca Juga: Apa Itu Margin Laba?

Hal tersebut ada di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".

Merek dagang juga memiliki jangka waktu yang berlakuk yakni selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Dan perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menggunakan merek dagang mencegah orang lain menggunakan produk atau layanan perusahaan atau individu tanpa izin. Mereka juga melarang merek apa pun yang mungkin membingungkan dengan merek yang sudah ada.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: