Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Merek Dagang?

Apa Itu Merek Dagang? Kredit Foto: Istimewa

Ini berarti bahwa bisnis tidak dapat menggunakan simbol atau nama merek jika terlihat atau terdengar mirip, atau memiliki arti yang mirip dengan yang sudah ada di buku—terutama jika produk atau layanannya terkait. Misalnya, perusahaan minuman ringan tidak boleh secara legal menggunakan simbol yang mirip dengan Coca-Cola dan tidak boleh menggunakan nama yang terdengar seperti Coca-Cola.

Merek dagang juga dapat dibeli dan dijual. Contohnya, Nike pernah membeli logo Swoosh yang langsung dapat dikenali pada tahun 1971 dari seorang mahasiswa seni grafis dengan harga satu kali 35 dolar AS. Merek dagang juga dapat dilisensikan ke perusahaan lain untuk waktu yang disepakati atau dalam kondisi tertentu. Perusahaan swasta melisensikan banyak sub-merek terkenal.

Merek dagang juga digunakan sebagai cara yang efektif untuk memasarkan nama merek. Faktanya, kekuatan branding dalam bisnis sangat penting dan dapat mengisi volume, dan penggunaan merek dalam pemasaran sudah melegenda.

Fungsi penting dari merek dagang adalah secara eksklusif mengidentifikasi sumber atau asal produk atau layanan, sehingga merek dagang, disebut dengan tepat, menunjukkan sumber atau berfungsi sebagai lencana. Dengan kata lain, merek dagang berfungsi untuk mengidentifikasi entitas tertentu sebagai sumber barang atau jasa. Penggunaan merek dagang dengan cara ini dikenal sebagai penggunaan merek dagang. Hak eksklusif tertentu melekat pada merek terdaftar.

Merek dagang digunakan tidak hanya oleh bisnis tetapi juga oleh organisasi dan agama nonkomersial untuk melindungi identitas dan niat baik yang terkait dengan nama mereka.

Hak merek dagang harus dipertahankan melalui penggunaan merek dagang yang sebenarnya secara sah. Hak-hak ini akan berhenti jika suatu merek tidak digunakan secara aktif untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun di sebagian besar yurisdiksi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: