Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dukung BAZNAS Akselerasi Perpres Zakat ASN

DPR Dukung BAZNAS Akselerasi Perpres Zakat ASN Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendukung BAZNAS untuk mengakselerasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan ASN, TNI, Polri, dan BUMN melalui BAZNAS. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb. Ace Hasan Syadzily (Fraksi Partai Golkar), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BAZNAS dan Badan Penyelenggara Jaminan  Produk Halal (BPJPH), di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/6/2021). Rapat ini dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII DPR lintas fraksi.

Baca Juga: Bersama Baznas Bangun Rumah Tahfiz, Askrindo Berharap Generasi Muda Indonesia Berakhlak

Dari Badan Amil Zakat Nasional hadir Ketua BAZNAS, Noor Achmad; Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum; Pimpinan BAZNAS, Zainulbahar Noor, Nadratuzzaman Hosen, Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan; Dirut BAZNAS, Arifin Purwakananta; Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan, Wahyu TT. Kuncahyo; Sekretaris BAZNAS, Ahmad Zayadi.

Menurut Tb. Ace Hasan Syadzily, dengan akselerasi perpres tersebut,  BAZNAS diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia. 

“Komisi VIII DPR mengimbau BAZNAS agar mampu meningkatkan pengumpulan ZIS-DKSL melalui peningkatan kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat,” kata Tb. Ace Hasan Syadzily. 

DPR juga akan mengupayakan regulasi yang memberikan insentif kepada muzaki dengan menjadikan nilai 2.5% zakat dapat menjadi pengurang persentase pajak perorangan atau perusahaan melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: