Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Afrika Selatan Revisi Undang-Undang Soal Kripto

Afrika Selatan Revisi Undang-Undang Soal Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator keuangan Afrika Selatan meletakkan dasar untuk regulasi cryptocurrency yang “bertahap dan terstruktur”. 

Dilansir dari Cointelegraph (15/6/2021), dalam makalah posisi yang diterbitkan pada hari Jumat, Kelompok Kerja Fintech Antarpemerintah negara itu, atau IFWG, di bawah naungan Kelompok Kerja Pengaturan Aset Crypto, menyusun peta jalan untuk memperkenalkan kerangka kerja peraturan yang akan berpusat pada penyedia layanan aset kripto.

Baca Juga: Ingin Beli Kripto? Treasury Aja! Mudah, Murah, dari 5 Ribu Aja!

Kebijakan nasional awal Afrika Selatan terhadap crypto sampai sekarang menjadi salah satu kewaspadaan tetapi juga non-interferensi. Kembali pada tahun 2014, Departemen Keuangan Nasional mengeluarkan pernyataan publik yang didedikasikan untuk masalah ini, bersama dengan Bank Cadangan Afrika Selatan dan regulator keuangan negara serta badan intelijen dan pajak keuangan.

Nadanya memperingatkan publik bahwa ia dapat memperdagangkan crypto dengan risikonya sendiri dan tidak akan ditawarkan perlindungan hukum atau bantuan jika terjadi kesulitan.

Makalah baru IFWG menekankan bahwa meskipun kerangka peraturan terstruktur diatur untuk secara bertahap, aset kripto tetap “secara inheren berisiko dan tidak stabil,” dan kerugian finansial prospektif yang ditimbulkan oleh aktivitas perdagangan kripto tetap tinggi.

Enam prinsip menyeluruh akan menginformasikan pendekatan yang berkembang di negara ini. Ini memerlukan pengambilan "perspektif berbasis aktivitas" yang akan memastikan bahwa prinsip "aktivitas yang sama, risiko yang sama" mengarahkan keputusan regulator; menerapkan langkah-langkah yang proporsional dengan risiko; mengambil pendekatan kolaboratif untuk regulasi aset kripto; tetap up to date dengan praktik terbaik internasional; dan mendorong literasi keuangan digital, di kalangan konsumen.

Makalah ini juga mengajukan 25 rekomendasi tentang bagaimana mengatur crypto dalam kaitannya dengan tiga bidang utama yang menjadi perhatian: Anti-Pencucian Uang dan Memerangi Pendanaan Terorisme, undang-undang keuangan lintas batas dan penerapan undang-undang sektor keuangan.

Yang terakhir ini menyiratkan bahwa Otoritas Perilaku Sektor Keuangan Afrika Selatan akan ditugaskan untuk mencegah penyalahgunaan pasar, misalnya penipuan dan pelanggaran pasar, dan mengambil tindakan terhadap pelaku yang relevan di industri.

Bersamaan dengan makalah yang diterbitkan, IFGW mengeluarkan siaran pers yang menguraikan strateginya, yang memberi ruang pada keprihatinannya tentang sifat kelas aset dan ekosistem sekitarnya.

IFGW menunjuk desentralisasi sebagai kerugian, bukan nilai tambah, yang membuat konsumen dan pedagang tanpa bantuan otoritas atau entitas terpusat yang dapat menyelesaikan kesalahan pengguna — misalnya, menggunakan alamat dompet kripto yang salah.

IFGW juga tetap prihatin dengan sifat manipulatif dari banyak materi pemasaran kripto, volatilitas harga aset, dan aktivitas penipuan, seperti skema Ponzi. Memang, tahun ini skema Ponzi terbesar di negara itu melibatkan perusahaan yang menargetkan pedagang Bitcoin (BTC), yang mengumpulkan 23.000 BTC dalam kepemilikan investor dari 26.000 anggota yang dilaporkan di seluruh dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: