Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Bayar Utang, ABA Somasi Perusahaan Startup Asal Singapura

Tak Kunjung Bayar Utang, ABA Somasi Perusahaan Startup Asal Singapura Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) secara resmi telah menunjuk firma hukum, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) sebagai Kuasa Hukum. NSMP telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Christopher Halim, selaku Direktur, PT Mode Teknologi Indonesia (MTI), atau lebih dikenal sebagai “Style Theory”, untuk mendapatkan tanggapan resmi dari MTI dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021. 

"Tujuan dari penunjukan Kuasa Hukum yang dilakukan oleh ABA adalah untuk mendapatkan kepastian dan tanggapan positif dari Style Theory dalam hal penyelesaian pembayaran semua kewajiban hutang," kata Direktur ABA, Armando Ong, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/6/2021). 

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerjasama ABA dengan Style Theory dimulai dengan ambisi perusahaan asal Singapura ini untuk berkembang pesat di Indonesia. Berdasarkan Perjanjian Penyediaan Jasa Binatu tanggal 9 Juli 2020, yang ditandatangani oleh kedua belah Pihak, ABA berkomitmen untuk membangun fasilitas binatu baru untuk mendukung pertumbuhan Style Theory di Indonesia, sementara Style Theory menjaminkan akan mengirim minimal 1.000 pieces pakaian per hari untuk diproses oleh ABA.

Baca Juga: Perusahaan Laundry Ini Gugat Perusahaan Fashion Asal Singapura Karena Tagihan Macet

"Fasilitas binatu yang dibangun ABA telah dirancangkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Style Theory, termasuk kesiapan ruang ekspansi untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut mampu mendukung pertumbuhan jumlah pakaian yang telah diperkirakan Style Theory," tambahnya. 

Menurutnya, fasilitas binatu ABA mulai beroperasi pada Juni 2020, dan dengan itu, ABA telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun fasilitas binatu dengan standar mutu yang telah ditetapkan, harga kompetitif dan juga memiliki kapasitas minimum 1.000 (seribu) potong cucian setiap harinya untuk memastikan kebutuhan Style Theory terpenuhi. 

Selain itu, ABA juga telah memberikan MTI berbagai cara untuk merestrukturisasi pembayaran kewajiban hutang kepada ABA, sebagaimana didokumentasikan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Binatu tanggal 9 Juli 2020. Dalam restrukturisasi tersebut, ABA telah menyetujui memberikan diskon sebesar 75% dari volume minimum yang harus dipenuhi oleh MTI kepada ABA untuk periode bulan Juni sampai dengan Desember 2020, yang mana volume minimum tersebut sesuai keinginan MTI.

Kemudian, ABA memberikan kemudahan lain kepada MTI agar MTI dapat mengendalikan arus kas, yaitu penundaan pembayaran atas cucian yang tidak terpakai selama periode Juni hingga Desember 2020. Pembayaran tersebut telah disetujui oleh MTI untuk dicicil selama 12 bulan mulai Januari 2021.

"Semua upaya restrukturisasi penyelesaian pembayaran hutang yang ditawarkan ABA kepada MTI, merupakan tindakan solusi dan dukungan yang positif kepada MTI agar tetap dapat melaksanakan kelangsungan usaha. Namun, dari Januari 2020 hingga hari ini, ABA belum menerima satu pun pembayaran angsuran dari Style Theory atas cicilan yang telah disepakati," terangnya. 

Sebelum ABA akhirnya menempuh jalur hukum dan menunjuk sebuah firma hukum, ABA telah mengirimkan korespondensi kepada MTI dengan harapan bahwa MTI dengan itikad baiknya dapat menyampaikan rencana penyelesaian pembayaran kewajiban hutang kepada ABA, baik hutang-hutang yang telah jatuh tempo, maupun rencana untuk kemungkinan pengurangan volume minimum yang harus dipenuhi untuk kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023. Korespondensi yang dimaksud adalah surat resmi yang disampaikan ABA kepada MTI tanggal 26 April 2021. Atas surat yang disampaikan, MTI setuju untuk memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari, dan memahami bahwa jika dalam waktu 30 hari tersebut, MTI tidak memberikan tanggapan, ABA akan menempuh upaya hukum. ABA bahkan telah mengirimkan surat pengingat dalam waktu 2 minggu sebelum batas waktu menyampaikan tanggapan, namun MTI tetap tidak memberikan tanggapan. 

Baca Juga: Lagi-Lagi Digugat Pailit, Bos Ace Hardware: Utang Bisa Dibayar Tanpa Kendala!

Ia menegaskan jika setelah berbagai upaya komunikasi damai ataupun peringatan lisan dan tulisan yang disampaikan dari ABA kepada MTI, tidak ada tanggapan sama sekali, maka ABA meminta Kuasa Hukum yang ditunjuk, untuk mengambilalih penanganan penyelesaian untuk mendapatkan tanggapan konkrit dari MTI. 

“ABA selalu memandang Style Theory sebagai mitra bisnis jangka Panjang, dan selalu beritikad baik untuk membantu Style Theory sebagai mitra untuk bersama-sama mudah menjalankan kegiatan usaha dalam masa yang sulit karena pandemi ini. Kami masih berharap bahwa mutual agreement penyelesaian pembayaran kewajiban hutang MTI kepada kami dapat diselesaikan segera. Kami juga memiliki tanggung jawab kepada Shareholders dan Stakeholders kami, terutama tanggung jawab sosial kepada karyawan kami yang telah menunjukan komitmen bekerja dan mendukung kami menjalankan operasional kegiatan usaha," tutup Armando. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: