Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah sakit dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) harus siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus. Karena, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital, sudah semestinya siap menghadapi kondisi Covid-19 saat terkendali maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Secara Pentahelix

"Menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel," jelas Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (15/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.

Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi. Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan.

Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien. Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan. Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip Covid-19. Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.

Sementara upaya perlindungan pasien, pertama menangani pasien sesuai pedoman tata laksana klinis terbaru, mengacu pedoman organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan. Kedua, memisahkan ruangan perawatan bagi pasien Covid-19 sesuai tingkatan gejalanya, baik tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis. Serta memastikan pemisahan pasien dengan pasien non-Covid-19 dengan ruangan berventilasi cukup.

Ketiga, memastikan pasien mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan memastikan optimalisasi upaya preventif lainnya untuk mencegah penularan di dalam rumah sakit seperti kedisiplinan protokol kesehatan. Keempat, mempertimbangkan strategi mengefektifkan kapasitas rumah sakit misalnya dengan memanfaatkan teknologi telemedicine dan alat assesement.

"Upaya ini hanya dapat dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah setempat dan pihak penyelenggara jasa pelayanan kesehatan. Jika terdapat kendala, harap segera mengomunikasikan dengan pemerintah pusat agar dapat dicarikan jalan keluarnya," pungkas Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: