Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Angkat 3 Direksi Baru

PLN Angkat 3 Direksi Baru Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-200/MBU/06/2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2021 memutuskan mengangkat dan menetapkan Muhammad Ikbal Nur sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan, Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, dan Evy Haryadi sebagai Direktur Perencanaan Korporat. Keputusan ini berlaku sejak 16 Juni 2021.

Surat Keputusan diserahkan oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala N. Mansury, di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: PLN Siap Pimpin Transisi Energi Melalui Pengembangan EBT di Indonesia

Dengan perubahan di atas, susunan Direksi PLN menjasi sebagai berikut:

1. Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama;

2. Darmawan Prasodjo sebagai Wakil Direktur Utama;

3. Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

4. Syofvi Felienty Roekman sebagai Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia;

5. Evy Haryadi sebagai Direktur Perencanaan Korporat;

6. Bob Saril sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan;

7. Rudy Hendra Prastowo sebagai Direktur Energi Primer;

8. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan;

9. Muhammad Ikbal Nur sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan;

10. Haryanto W.S. sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali;

11. Syamsul Huda sebagai Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara.

Pergantian Direksi merupakan hal yang biasa terjadi dan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan. PLN terus berkomitmen untuk melakukan transformasi guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: