Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Minta Jaksa Agung Tak Tinggal Diam: Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Hukum

LSM Minta Jaksa Agung Tak Tinggal Diam: Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Hukum Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, ikut menyoroti kabar pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir yang diduga terlibat beberapa kasus.

Diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Baca Juga: Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan

"Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detikcom.Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Gelar Kunjungan Kerja Virtual, Ini Poin-Poin Penting Arahannya

Terkait itu, ia meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga, tidak hanya diberikan sanksi etik berupa pencopotan jabatan, tetapi dikenakan sanksi pidana gratifikasi.

Menurut Maria, hal itu sesuai dengan Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Chaerul Amir terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-undang harusnya dikenakan pidana gratifikasi," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2021).

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: