Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus Demokrat Andi Arief Dilaporkan ke Polisi, Soal Apa?

Politikus Demokrat Andi Arief Dilaporkan ke Polisi, Soal Apa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, dilaporkan oleh mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat oleh Dedek karena menurutnya ada dugaan tindak pidana mengancam lewat media elektronik.

Baca Juga: Bertanya Sikap Jokowi ke Palestina, Andi Arief Ungkit Bantuan AS Rp28,5 T Jika Mau Baik ke Israel

"Iya benar (melaporkan Andi Arief), itu (laporan polisi) saya posting di akun twitter saya ya dan itu memang betul kok," ucapnya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Laporannya diterima dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2021. Terlapornya adalah akun twitter @andiarief. Andi dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam membuat laporan, Dedek mengaku membawa beberapa barang bukti seperti satu bundel tangkapan layar terkait ancaman yang dia terima dari Andi Arief, serta satu flashdisk. "Prosesnya cepet, langsung diterima. Karena memang unsur-unsurnya dianggap memenuhi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tidak nyaman akan dugaan ancaman tersebut. Dia merasa psikisnya serta keluarga terganggu. Dedek pun mengaku mengurangi aktivitas di luar rumah pasca menerima dugaan ancaman tersebut. Kata dia, keluarga khawatir dengan keselamatannya.

"Termasuk mereka (keluarga) juga mengkhawatirkan diri mereka sendiri dan karena ancamannya itu begitu telak ya kemarin itu mau mencari di mana kami tinggal, mau street justice kalau istilah umum itu diartikan sebagai pengadilan jalanan. Di mana pengadilan jalanan itu kan asosiasi umumnya itu adalah kekerasan," jelasnya.

Sementara itu, terkait hal ini polisi belum berkata banyak. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus tengah mengecek ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait laporan ini.

"Nanti dicek dulu ya," ucap Yusri menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: