Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Hamzah Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Benur, Namanya Mencuat di Sidang Edhy Prabowo

Fahri Hamzah Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Benur, Namanya Mencuat di Sidang Edhy Prabowo Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pasrah jika nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Pilpres Masih Lama, Tapi Fahri Dukung Capres Ini...

“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid,” tulis Fahri di akun Twitter-nya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu menandaskan tidak akan lari jika harus dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Fahri, kesempatan itu akan dia gunakan semaksimal mungkin untuk memberi klarifikasi dan membela diri. “Gak usah takut saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” cuit Fahri.

Sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam sidang perkara suap izin ekspor benur.

Diduga sejumlah pengusaha menggunakan beking anggota DPR agar perusahaannya dapat izin ekspor benur dari Kementerian Kelauta dan Perikanan (KKP). Salah satunya adalah Novel Esda yang diduga meminta bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membuka isi percapakan antara Edhy Prabowo dengan staf khusus Safri. “Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab: ‘Oke bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?” tanya jaksa KPK kepada Safri.

Safri yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan maksud pernyataannya itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan Edhy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: