Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi

Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Raden Nuh mewakili nasabah korban pemblokiran Bumiputera Sekuritas, melaporkan Bumiputera Sekuritas (BPS) salah satu anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 ke Polda Metro Jaya dan melakukan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan alasan pelaporan tersebut lantaran diduga BPS telah merugikan nasabah karena melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, tidak berdasar dan melawan hukum. Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Usul Jalur Sepeda Dibongkar, Pengamat: Keliru itu, Aturannya Ada di UU

"Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Lanjutnya, ia menyatakan pihaknya juga melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: OJK Bersama FORKOM IJK Sumut Gelar Vaksinasi Covid-19 pada Pegawai Sektor Jasa Keuangan

Adapun kronologis pemblokiran tersebut telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Jelasnya, saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: