Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi

Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.

"Kami juga menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian moril, materiil dan imateriel yang dialami klien kami nasabah Bumiputera Sekuritas” katanya.

Ia juga menyesalkan ketidakpatuhan dan ketidakpahaman manajemen Bumiputera Sekuritas terhadap hukum dan peraturan di pasar modal.

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: