Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Akhirnya Keluarkan Keputusan Penting Ini...

Anies Akhirnya Keluarkan Keputusan Penting Ini... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan penting terkait kegiatan sekolah. Ia memutuskan zona merah COVID-19 tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni.

Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni, tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.

"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," demikian petikan lampiran dalam Kepgub tersebut yang dilihat di Jakarta, Kamis.

Sementara dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka digelar secara bertahap dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas pada satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/ akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Sementara bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 20 dan Pasal 21.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: