"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya.
Kemudian, pasar tradisional juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, yang teknisnya akan diumumkan oleh PD Pasar Pakuan Jaya.
Menurut Bima Arya, pedestrian pada jalur sistem satu arah yang melingkari Kebun Raya Bogor (KRB), akan ditutup pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, tidak bisa digunakan oleh publik.
Satgas COVID-19 Kota Bogor juga menerapkan syarat kepada tempat wisata, agar mewajibkan mengunjungnya memiliki hasil tes swab antigen dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui Polresta Bogor Kota, juga menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan, mulai pukul 10:00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: