Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Anies Teken Keputusan Perkantoran Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Sisanya WFH

Tok! Anies Teken Keputusan Perkantoran Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Sisanya WFH Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Ibu Kota.

Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen dari total karyawan secara keseluruhan selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

"Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran milik Swasta/ BUMN/ BUMD/ Instansi Pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta, Kamis.

Sementara Kepgub tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih membagi rata kesempatan karyawan bekerja di kantor dan di rumah, meski tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: