Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanpa Ada Masa Transisi dan Berlaku Surut, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal

Tanpa Ada Masa Transisi dan Berlaku Surut, Permenperin 03/2021 Dinilai Janggal Kredit Foto: Bulog
Warta Ekonomi, Surabaya -

Peraturan baru yang ditetapkan sedianya menghormati aturan dan perizinan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tanpa ada masa transisi, aturan baru tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan berbagai pihak. Demikian yang terjadi sejak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 03 Tahun 2021 diberlakukan.

Seperti tertera dalam dokumen resmi negara, Permenperin tersebut ditandatangani pada Maret 2021, tanggal efektif berlaku sejak 28 Januari 2021, sementara sosialisasi aturan tersebut baru dilakukan pada April 2021. 

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Rantai Pasok Industri Refraktori

Namun, Permenperin tersebut telah menjadi dasar bagi pelaksanaan impor raw sugar yang sudah dilakukan sejak Desember 2020. Impor gula tersebut diberikan kepada perusahaan yang izin usahanya berdiri sebelum 25 Mei 2010, sebagaimana tertera dalam pasal 5 aturan tersebut.

Ahli Hukum Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung Yusuf Zamil mengatakan, peraturan baru apalagi setingkat peraturan menteri tidak boleh diberlakukan surut. Keberadaan peraturan baru seharusnya menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperoleh izin sesuai dengan peraturan dan ketentuan sebelumnya. Izin tersebut harusnya dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa waktunya berakhir. 

“Dalam Permenperin 03/2021 tersebut tidak diatur masa peralihan atau masa transisi dan diberlakukan surut. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak merugikan bagi para pihak yang sudah berinvestasi atau menyepakati kontrak kerja sama berdasarkan aturan dan izin sebelumnya,” kata dia pada Rabu (16/6/2021) kemarin.

Yusuf menambahkan, kejanggalan lain dalam Permenperin tersebut adalah perbedaan mendasar siapa saja yang bisa melakukan impor raw sugar dengan Permendag No 14 Tahun 2020. Permenperin mengatur pemusatan impor raw sugar hanya kepada perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, pada Permendag, impor raw sugar dapat dilakukan perusahaan mana saja asalkan memiliki NIB. 

Pada Permendag No 01 Tahun 2019 Pasal 4 disebutkan bahwa perdagangan gula rafinasi yang dilakukan pabrik gula harus menyertakan kontrak jual beli dengan industri pengguna. Sementara, Permenperin tersebut memperbolehkan pabrik gula mengajukan kuota impor tanpa harus menyertakan kontrak jual beli.

“Dengan keleluasaan wewenang yang diberikan kepada Kementerian Perindustrian di level Direktur Jenderal untuk mengatur impor gula tersebut, ada kecemasan tersendiri rekomendasi impor gula tersebut dapat disalahgunakan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: