Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga 18 Tahun ke atas Berpartisipasi Aktif dalam Vaksinasi Covid-19

Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga 18 Tahun ke atas Berpartisipasi Aktif dalam Vaksinasi Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19. Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan kekebalan komunitas.

Baca Juga: Berkhianat, Bekas Kepala Vaksinasi Covid-19 Myanmar Didakwa dengan Tuntutan Tingkat Tinggi

Dwi menjelaskan, vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi COVID-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena COVID-19. “Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” imbaunya, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (18/6).

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:

1. KTP DKI Jakarta

2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT

3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kependidikan / penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal dan non-formal

4. Lansia di atas 60 tahun

5. Tinggal dalam RT / RW rentan, yaitu:

A. 445 RW sesuai Pergub No. 90 Tahun 2018

B. 21 kampung sesuai Kepgub No. 878 Tahun 2018

C. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru

D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT / KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

Untuk memberikan kemudahan warga dalam mengikuti vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap COVID-19 (corona.jakarta.go.id/vaksinasi). Selain aplikasi mobile JAKI (Jakarta Kini) dan website Jakarta Tanggap Covid-19, kemudahan pendaftaran vaksinasi lainnya juga disediakan melalui pendataan oleh RT/RW, dan sentra vaksinasi.

“Penjadwalan vaksinasi melalui JAKI dan website ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin divaksin dan mendapatkan kepastian waktu serta lokasi vaksinasi. Tentunya, ini juga cara yang lebih aman, mengingat warga masih perlu mengurangi mobilitas pada masa pandemi,” ujar Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, Jumat (18/6).

Sementara itu, warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store ataupun Apple Store pada perangkat smartphone atau ponsel pintarnya, untuk kemudian melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: