Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Gagal Buktikan Aliran Dana Heru Hidayat ke Bentjok, Pakar: Kasus Bisa Saja Dihentikan

Jika Gagal Buktikan Aliran Dana Heru Hidayat ke Bentjok, Pakar: Kasus Bisa Saja Dihentikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut jika kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya bisa saja dihentikan apabila pengadilan tidak bisa membuktikan adanya unsur korupsi.

“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat,keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka.“Artinya jika hanya ada satu laporan saksi sajatanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," terangnya. 

Baca Juga: Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri Jadi Bukti Inkonsistensi, Haris Azhar: Investor Banyak Kabur

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, lanjutnya, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal, ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.

"Padahal kan kalo melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya," kata Reza di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Ia beralasan, dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standar operasional prosedur. Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi.

Baca Juga: Wah! Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat, Barang Diminta Kembali Jaksa

Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza mengkhawatirkan akan mempengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya. "Kaya tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi,” terang Reza.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 16 Juni 2021 menghadirkan salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman. Namun, JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Seperti yang disampaikan saksi Hendrisman Rahim. Kata dia, kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.

"Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi Investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang," kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.

Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi. "Perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang, dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang," ucapnya. "Sehingga kita lakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham."

Baca Juga: Waduh! Nekat Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Pengamat Nilai Jaksa Diduga Lakukan Abuse of Power

Ia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Hendrisman pun menegaskan jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.

"Pasca investasi tersebut,dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan pak. Menguntungkan uang pak, kalau gak ada uang darimana bayar klaim pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya," ujarnya.

Sementara fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi prakteknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya," kata Heru.

Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU. "Ijin majelis, kami hanya menemukan data itu saja (email)," kata JPU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: