Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses

Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Sementara itu, pemeriktaan baru sampai ke tingkat kasasi dan NC memenangkan perkara, sehingga pengadilan mengijinkan PT SBL agar diaudit untuk mengetahui besaran keuntungan yang diperoleh PT SBL selama puluhan tahun dan berapa kerugian NC karena tidak diberikan dividen bahkan kepemilikan sahamnya dihilangkan.

“Hasil Audit menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan terlapor MWK cs, namun semua disanggah MWK cs, sehingga semua tuntutan hukum dibantahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2/32/VI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 16 Juni 2021, keempat terlapor telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Dalam surat yang disahkan oleh Kompol Reza Mahendra Setligt, para tersangka diduga telah melakukan Tindak pidana pemalsuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: