Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disiapkan Dana Rp24 Triliun, Sinergi BRIN Harus Optimal

Disiapkan Dana Rp24 Triliun, Sinergi BRIN Harus Optimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana peleburan empat lembaga Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih menjadi kontroversi.

Selain bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), langkah ini dinilai kemunduran di bidang riset dan teknologi nasional. 

Anggota Komisi VII DPR-RI yang juga Wakil Ketua Pansus Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris, dalam webinar Model Integrasi BRIN Jumat (18/6/2021) mengungkapkan, pada pasal 14, UU Nomor 18/2019 disebutkan bahwa penyelenggara Iptek terbagi dalam 5 kelompok yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

Sementara pada pasal 42 Kelembagaan Iptek juga terdiri dari 5 kelompok yaitu Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan, Pergurian Tinggi, Badan Usaha dan Lembga Penunjang. 

Berdasarkan mandat tersebut maka Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) merupakan lembaga-lembaga yang tertera dalam UU Sisnas Iptek sebagai Lembaga dan Kelembagaan penyelenggara Iptek.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: