Dia menjelaskan, floating wharf barge merupakan sebuah bentuk dermaga terapung yang merupakan modifikasi dari kapal barge dengan memperkuat struktur konstruksinya. Dermaga ini mampu menangani beban kegiatan bongkar muat barang di atasnya sekaligus dilengkapi dengan peralatan untuk menjaga stabilitas dan kekedapannya.
Penandatangan kerja sama dilakukan Kamis, 17 Juni lalu. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Balitbanghub Pandu Yunianto mengungkapkan bahwa Balitbanghub memiliki tugas melakukan penelitian dan pengembangan transportasi di tanah air. Termasuk untuk IKN baru.
Karena itu, tantangan di bidang transportasi akan dijawab berdasarkan kajian yang dilakukan. Sekaligus guna memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan.
“Menhub menugaskan Badan Litbang untuk membuat kajian-kajian sebagai dasar dalam penetapan kabijakan maupun sebagai dasar pertimbangan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga diharapkan ke depannya setiap perencanaan dilakukan selalu didasari oleh penelitian yang baik,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: