Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Raih Hibah 1,2 Juta Euro dari AFD untuk Bangun PLTA Masang II di Sumbar

PLN Raih Hibah 1,2 Juta Euro dari AFD untuk Bangun PLTA Masang II di Sumbar Kredit Foto: PLN

Diketahui, PLTA Masang merupakan PLTA run of river dengan perkiraan kapasitas sebesar 44 MW yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2027. 

Zulkifli menjelaskan, komitmen PLN dalam mendorong pengembangan EBT di Tanah Air merupakan wujud nyata dari transformasi PLN yang dilakukan sejak Bulan April 2020. PLN telah menetapkan sasarannya untuk mengembangkan Energi Terbarukan dalam perencanaan jangka panjang untuk perluasan pembangkit. 

"Untuk mengembangkan potensi tersebut, PLN akan mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan listrik, potensi sumber daya lokal, keandalan, keberlanjutan, ketahanan energi, dan ekonomi,” jelasnya.

Country Director AFD Indonesia, Emmanuel Baudran menjelaskan, bantuan studi lingkungan dan sosial kepada PLN akan membantu dalam persiapan penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial yang komprehensif guna mendukung proyek energi terbarukan, sebagai bagian dari persiapan proyek.

"Terlebih lagi, PLTA Masang II akan berkontribusi kepada target Pemerintah Indonesia guna memiliki sumber energi terbarukan yang modern,” tutur Country Director AFD Indonesia, Emmanuel Baudran.

Ia menambahkan, hal ini juga sejalan dengan strategi AFD untuk mendukung rencana Pemerintah Indonesia dalam melawan perubahan iklim, mencapai target pembangunan berkelanjutan, dan pemanfaatan barang publik secara global.

PLN berkomitmen untuk terus mengembangkan pembangkit EBT dalam menjalankan tugasnya untuk melistriki seluruh negeri. Tidak hanya itu, melalui aspirasi green dalam transformasinya, PLN mendorong transisi energi demi generasi yang akan datang agar dapat menikmati masa depan yang lebih baik.

Selain itu, PLN juga mendukung segala peluang investasi dan pengembangan EBT di Indonesia, melalui kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan juga lembaga pendanaan melalui prinsip good corporate governance (GCG).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: