Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegas untuk Tegak Lurus pada Konstitusi UUD 1945

Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegas untuk Tegak Lurus pada Konstitusi UUD 1945 Kredit Foto: Instagram Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi tegak lurus pada konstitusi, terkait masa jabatan presiden.

Komitmen itu ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, merespons kemunculan Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau Jakpro 2024 yang ditandai dengan potong tumpeng di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6).

Baca Juga: Gagas Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, Alasan Qodari Ternyata untuk...

"Mengingatkan kembali, Presiden Jokowi tegak lurus konstitusi UUD 1945, dan setia terhadap Reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Fadjroel menekankan, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.

Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Ini penegasan Presiden Jokowi, dalam menolak wacana presiden 3 periode," tegas Fadjroel.

Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Presiden Jokowi, ketika merespons wacana presiden 3 periode.

"Yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, menurut saya, ada 3 motif. Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, 2 Desember 2019.

Jokowi lalu menegaskan lagi pernyataannya, soal wacana presiden 3 periode pada 15 Maret 2021.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode," ucapnya.

"Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," pungkas Jokowi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: