Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Triliun Kripto Lewati Malta, FATF Khawatir Pencucian Uang dan Transaksi Ilegal

Ribuan Triliun Kripto Lewati Malta, FATF Khawatir Pencucian Uang dan Transaksi Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Strategi Malta menjadi kantong global untuk aset digital tampaknya berhasil, meskipun pengawasan peraturan yang lemah telah menimbulkan kekhawatiran tentang pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Menurut laporan Cointelegraph (21/6/2021), sekitar US$71 miliar, atau Rp1.028 triliun, cryptocurrency telah melewati Malta sejak negara kecil Mediterania itu pertama kali mengadopsi strategi "blockchain island" pada tahun 2017.

Baca Juga: Tokocrypto dan ICDX Beri Edukasi Soal Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Meskipun Malta telah meningkatkan peraturan yang berfokus pada crypto dalam beberapa tahun terakhir, pengawas keuangan khawatir tentang apakah rezim antipencucian uang negara tersebut cukup kuat.

Gugus Tugas Aksi Keuangan, atau FATF, bertemu di Paris pekan lalu untuk membahas apakah Malta harus dimasukkan dalam daftar negara-negara yang tidak memenuhi kewajiban mereka untuk menghentikan kejahatan keuangan.

Secara khusus, pengawas keuangan prihatin dengan dorongan awal Malta untuk merangkul cryptocurrency pada 2017 dan 2018 ketika sektor ini jauh lebih tidak diatur. Pejabat FATF juga menyatakan keprihatinan atas rezim penegakan hukum negara itu.

Beberapa perusahaan blockchain mulai beroperasi di Malta pada tahun 2018, termasuk pertukaran mata uang kripto Binance, untuk mengantisipasi undang-undang yang lebih menguntungkan. Perusahaan yang mendirikan toko di negara itu diizinkan beroperasi tanpa izin hingga satu tahun.

Sebuah sumber industri mengatakan kepada Times of Malta bahwa masa tenggang satu tahun berkontribusi pada "ledakan transaksi berisiko tinggi yang dilakukan oleh pertukaran cryptocurrency di lingkungan yang tidak berlisensi".

Namun demikian, Malta masih dianggap sebagai tujuan yang menguntungkan bagi perusahaan aset kripto. Seperti yang dilaporkan Cointelegraph, Crypto.com baru-baru ini memperoleh Lisensi Aset Keuangan Virtual Kelas 3 Malta, membuka jalan bagi pengakuan cryptocurrency yang lebih luas di seluruh Uni Eropa.

Pada Juni 2020, Malta memperluas ambisi blockchainnya, beralih ke aset digital secara lebih holistik sebagai cara untuk mendorong adopsi dan pertumbuhan bisnis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: