Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Peran Segudang, OJK Dorong Fintech Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional

Punya Peran Segudang, OJK Dorong Fintech Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri financial technologi (Fintech) peer to peer lending untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional. Hal ini lantaran, fintech sudah menjadi salah satu faktor kunci untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 

"Fintech saat ini sebagai salah satu key point dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, terlebih lagi dalam kondisi yang mengharuskan kita untuk membatasi mobilitas dan pergerakan selama masa pandemi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara Fintech Week CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Selain itu, tambah Riswinandi, industri fintech juga mampu membangun jembatan penghubung antar masyarakat sebagai user dengan layanan keuangan serta membantu mengurai rantai distribusi ekonomi yang panjang.

Baca Juga: Update Fintech: 8 Penyelenggara Fintech Dapat Izin dari OJK

Baca Juga: Bertambah Satu, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Jadi 138 Perusahaan

"Di samping itu juga memperbesar akses distribusi ekonomi tersebut untuk memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat terutama UMKM atau sektor informal," ucap Riswinandi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, industri fintech dan start up lokal memiliki peluang sangat besar untuk melakukan penetrasi ke pasar regional mengingat Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan fintech di ASEAN.

"Hal ini bisa dilihat dari perkembangan fintech dalam lima tahun terakhir di mana fintech secara cepat tumbuh dalam berbagai sektor baik sektor non keuangan dan keuangan, khususnya dalam hal ini mnjadi topik pmebicaraan yang disebut neobank. Di pasar modal ada equity dan security crowdfunding serta berbagai platform penjualan instrumen pasar modal," pungkasnya.

Sementara di sektor IKNB sendiri ada dua, yakni digital asuransi yang biasa disebut insurtech dan di bidang pembiayaan yakni peer to peer lending platform. khusus peer to peer lending platform ini memiliki keunggulan dalam hal dukungan teknologi serta mampu mengakuisisi pelanggan tanpa tatap muka atau secara online dan mampu melakukan asesment risiko dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

"Sejak OJK terbitkan aturan terkait fintech peer to peer tahun 2016 lalu, pertumbuhan bisnis ini cukup pesat. sampai saat ini sudah ada 60 fintech yang terdaftar dan 65 fintech berizin jadi totalnya ada 125 fintech di catatan kami," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: