Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Secara Pribadi, Saya Setuju Jabatan Presiden...

Mahfud MD: Secara Pribadi, Saya Setuju Jabatan Presiden... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, persoalan masa jabatan presiden adalah ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik di parlemen.

Lembaga inilah yang punya kekuatan untuk menentukan apakah jabatan presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku. Atau diubah menjadi tiga periode, bahkan lebih.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-60 Hari Ini, Kok Omongan Said Didu Begini Banget?

Mahfud menyatakan ini saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter yang meminta tanggapan soal gerakan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 yang digagas M. Qodari Cs.

"Saya bukan anggota Parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR," ungkap Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Senin (21/6).

Secara pribadi, lanjut Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menilai, jabatan presiden tetap dibatasi maksimal dua periode.

"Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja," sebutnya.

Sebab, Mahfud menilai, batasan maksimal masa periode jabatan presiden adalah bagian dari upaya konstitusi Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan. Selain itu, juga untuk membatasi masa kekuasaan. Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik.

"Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: