Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lawan Kelompok Qadari, Refly Harun Bersiap Galang Kampanye Tolak Jokowi 3 Periode

Lawan Kelompok Qadari, Refly Harun Bersiap Galang Kampanye Tolak Jokowi 3 Periode Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Joko Widodo atau Jokowi lanjut 3 periode sebagai Presiden RI jadi sorotan publik. Banyak yang menentang wacana ini karena dianggap tidak sesuai konstitusi lantaran maksimal jabatan Presiden RI hanya dua periode.

Pakar hukum tata negara Refly Harun termasuk yang menyoroti wacana 3 periode tersebut. Dia menyinggung figur penasihat relawan JokPro 2024, M. Qadari, yang getol mengampanyekan Jokowi 3 periode. Menurut Refly, Qadari tipe orang yang unik. Sebab, kata dia, wacana Jokowi 3 periode itu dinilainya tak banyak diikuti orang.

Baca Juga: PDIP: Jokowi-nya Saja Loh Nolak!

"Saya kira dalam konteks ini Qadari termasuk orang yang unik ya. Maksudnya, pendapat seperti ini tidak banyak diikuti orang. Tapi, beliau kan yakin akan dipublikasikan," ujar Refly dalam Kabar Petang tvOne seperti lansir dari VIVA, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan demikian karena Qadari bicara sebagian pemilih PDIP sudah mendukung wacana Jokowi 3 periode merujuk survei Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Bagi Refly, mesti dibedakan antara aspirasi dan publikasi. Ia bilang, kalau aspirasi itu dengan menyerap dari bawah yang berbeda dengan publikasi itu dimulai dari top down. Lagipula, belum ada juga gerakan kampanye yang kontra menolak wacana Jokowi 3 periode atau penolakan terhadap duet Jokowi-Prabowo di 2024.

"Jadi, ada sebuah ide, sebuah gagasan, yang mau didesakkan ke masyarakat sebagai sumber legitimasinya. Nah, karena variabelnya dua. Ya dan tidak, saya kira wajar angkanya 44 persen, 50 persen, dan lain sebagainya. Karena sebelah sininya nggak kampanye," jelas Refly.

Maka itu, Refly berencana mau menggalang kampanye penolakan wacana Jokowi 3 periode. Menurut dia, kampanye ini sah sesuai konstitusi Pasal 7 UUD 1945. "Nah, makanya nanti besok saya mau menggalang juga nih kampanye. Kampanye Jokowi tidak tiga periode, dan kampanye tolak Jokowi-Prabowo 2024. Nah, kan sah ini. Kampanye ini sah konstitusional karena berdasarkan Pasal 7 itu, presiden dua periode," ujar Refly.

Kemudian, ia pun berharap agar aparat keamanan tak mempersoalkan aksi kampanye tolak Jokowi 3 periode. "Jadi, mudah-mudahan nanti aparat kemanan tidak mempermasalahkan kampanye tolak Jokowi-Prabowo 2024, dan juga tolak Jokowi 3 periode sama sahnya Qadari mengampanyekan Jokowi-Prabowo untuk 2024. Saya kira itu ya," tuturnya.

Refly menyampaikan lagi harapannya agar bisa menjaga iklim demokrasi dengan tidak ada kriminalisasi. "Saya orang paling strong mengatakan jangan suka kriminalisasi terhadap ide dan pikiran atau gagasan. Kira-kira seperti itu," ujarnya.

Alasan Qadari

Penasihat JokPro 2024, M. Qadari mengatakan dukungan Jokowi 3 periode juga punya rujukan secara konstitusional dengan melakukan amandemen. Ia merujuk Pasal 37 UUD 1945 bahwa amandemen boleh dilakukan.

"Saya bukan ngomong Pasal 7, pintu saya Pasal 37 itu jelas-jelas bahwa amandemen itu diperbolehkan. Kenyataannya UUD ini sudah diajukan perubahan sebanyak 4 kali. Begitu loh," ujar Qadari.

Pun, ia menambahkan dengan mendorong wacana Jokowi 3 periode maka Pilpres 2024 diharapkan tidak seperti 2019. Menurut dia, jangan sampai Pilpres 2024 jad ajang propaganda hoaks.

"Karena saya tidak mau Pemilu 2024 jadi ajang propaganda hoax, kemudian masyarakat kita terbelah. Cebong itu kemudian keluar taringnya, kampret keluar cakarnya. Dan, ada yang mati. Jadi menyehatkan demokrasi," sebut Qadari.

Menyangkut wacana 3 periode, baik Presiden Jokowi dan pihak Istana juga sudah pernah menyampaikan pernyataan resminya. Jokowi menegaskan tidak ada niat dan belum berminat menjadi Presiden RI selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: