Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 Berstatus Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 Berstatus Wajar Tanpa Pengecualian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Penilaian tersebut melanjutkan capaian LKPP tahun sebelumnya

“Opini WTP menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Bangun Indonesia Pascapandemi, BPK Susun Kebijakan Foresight

Hasil pemeriksaan LKPP didasari audit terhadap 86 laporan keuangan kementrian dan lembaga (LKLL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).  Sebanyak 84 LKLL memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Sedangkan 2 LKLL, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian.

Agung juga membeberkan sejumlah temuan pemeriksaan kepatuhan pada LKPP tahun lalu. BPK menemukan 26 temuan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan perarturan perundang-undangan.

Diantaranya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada 43 kementrian dan lembaga sebesar Rp8,03 triliun, serta pengelolaan piutang pada 21 kementrian dan lembaga sebesar Rp660,8 miliar belum sesuai ketentuan.

Selain itu pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun. Berikutnya realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya dalam pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN Rp9 triliun pada 10 kementrian dan lembaga belum memadai, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: