Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Targetkan Usia 18 Tahun ke atas

Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Targetkan Usia 18 Tahun ke atas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi COVID-19. Monitoring dan evaluasi terkait kendala pelaksanaan intens dilakukan untuk mencari skema penyuntikan yang dapat meningkatkan cakupan. 

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Marion Siagian mencontohkan upaya Pemda Kota Bandung dalam meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19. 

Baca Juga: Dukung Semangat Jabar Juara, Labkes Jabar Raih ISO 17043

"Yang dilakukan oleh Kota Bandung yaitu sasaran usia di bawah 50 tahun dapat divaksin dengan syarat membawa dua orang lansia dan atau pra lansia, selanjutnya mendaftarkan ke puskesmas untuk penjadwalan vaksinasinya," kata Marion. 

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jabar pada 16 Juni 2021, masyarakat Jabar yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama sebanyak 2.562.612 orang. Adapun untuk dosis kedua sebanyak 1.736.244 orang.

"Sedangkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 di Jabar saat ini sekitar 36.000-50.000 per hari. Satgas Penanganan COVID-19 Jabar pun menargetkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 mencapai 175.000 per hari pada Juli-Desember 2021," ucap Marion dalam Podcast Juara. 

"Untuk meningkatkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19, kami bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota terus mematangkan rencana pembuatan sentra vaksinasi. Adapun target setiap sentra vaksinasi dalam sehari sekitar 500 sampai 1.000 orang," tambahnya. 

Marion mengatakan, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan di wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/II/1599/2021. 

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 pada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) termasuk Bandung Raya dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasyankes, lansia, petugas pelayan publik dan kelompok masyarakat rentan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: