Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belanja Pemerintah Didorong Serap Produk Lokal

Belanja Pemerintah Didorong Serap Produk Lokal Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat tahun 2021 yang mencapai Rp607,7 triliun didorong untuk menyerap produk lokal, sehingga bisa membangkitkan industri dalam negeri.

Apalagi tahun lalu, sejumlah subsektor industri tanah air terdampak berat pandemi Covid-19. Maka dari itu Kementerian Perindustrian bertekad semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

Baca Juga: Sobat Miskin Meringis, Dalam 60 Menit, Mami Rani Belanja Habiskan Rp700 Juta!

“Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada beberapa waktu lalu.

Agus mengemukakan, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri. Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional.

”Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat,” ungkap Agus. Apalagi, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri.

Apalagi dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

“Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian,” imbuhnya. Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.

Selain itu lanjut Agus Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: