Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tumpuan Jutaan Orang, Pliss! Peraturan di IHT Jangan Diutak-utik Lagi

Jadi Tumpuan Jutaan Orang, Pliss! Peraturan di IHT Jangan Diutak-utik Lagi Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi peraturan ini dinilai tidak akan efektif dan memperparah angka pengangguran yang kini sudah melonjak akibat pandemi COVID-19. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Mindo Sianipar dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abidin Fikri menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia.

“PP 109/2012 tidak perlu direvisi karena belum tentu efektif, sehingga hanya diperlukan implementasi peraturan yang sudah ada,” tegas Mindo di Jakarta, belum lama ini.

Mindo yang juga Anggota Komisi IV DPR menilai saat ini pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012. Oleh karenanya, implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional.

Baca Juga: Jokowi Diminta Membatalkan Peraturan yang Mengancam Para Pekerja Industri Hasil Tembakau

Baca Juga: Turunkan Prevalensi Perokok, Penyederhanaan Tarif CHT Harus Disegerakan

Baca Juga: Soal Revisi PP 109/2012, Benarkah Didanai Asing?

Hal serupa juga disampaikan Abidin. Menurut dia, IHT saat ini menaungi tenaga kerja dari hulu ke hilir mulai dari petani hingga pedagang retail. Berbagai sumber menyebutkan, sektor IHT kini menjadi mata pencaharian secara langsung sedikitnya enam juta masyarakat Indonesia. Jumlah ini di luar berbagai pekerja lain yang terkait secara tidak langsung dengan industri ini.

Menurut Abidin, pemerintah tetap harus bijaksana kendati IHT masih berpotensi tumbuh di tengah situasi pandemi. "Revisi PP 109/2012 akan menambah beban IHT yang selama ini sudah tertekan dengan berbagai pengetatan aturan yang berpeluang menciptakan pengangguran baru," tambahnya.

Data Badan Pusat Statistik periode Agustus 2020 menunjukkan, terdapat 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi covid-19. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta menjadi pengangguran karena pandemi, 760 ribu bukan angkatan kerja karena pandemi,  1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena pandemi atau dirumahkan. Adapun yang terbesar 24,03 juta orang masih bekerja namun berkurang penghasilannya. 

Wacana revisi PP 109/2012 mencuat karena dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan dengan dasar angka prevalensi perokok anak dibawah 10 tahun yang naik. Sementara menurut data Kementerian Kesehatan angka prevalensi perokok dewasa (diatas 10 tahun) sudah turun dari 29,3% di tahun 2013 menjadi 28,8% di tahun 2018.

Abidin pun berjanji akan mengkaji lebih dalam penolakan AMTI terhadap revisi PP 109 tahun 2012. “Secara prinsip yang perlu diperhatikan adalah kebijakan atau aturan tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi dunia industri, termasuk industri tembakau. Terlebih di masa pandemi saat ini,” pungkas Abidin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: