Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Mudharabah?

Apa Itu Mudharabah? Kredit Foto: Mandiri Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank atau pemilik modal (shahibul amal) dengan nasabah (mudharib) yang memiliki keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Mudharabah adalah pembiayaan yang sepenuhnya untuk memodali usaha.

Secara sederhana, modal sepenuhnya dari mudharabah adalah dikeluarkan pihak bank dan penerima modal berkewajiban menyelenggarakan usaha. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Baca Juga: Apa Itu Moral Hazard?

Mudharib harus berhati-hati atas penggunaan modal tersebut. Mudharib juga harus bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Mudharabah memiliki dua jenis, yaitu:

1. Mudharabah Mutlaqah

Mduharabah Mutlaqah merupakan keadaan pemilik modal (shahibul maal) maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Asalkan, tetap pada praktik kebiasaan usaha normal yang sehat dan halal.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan keadaan pemilik modal (shahibul maal) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: