Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi divonis empat tahun penjara melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menanggapi hal itu, ekonom senior Rizal Ramli dengan tegas mengatakan bahwa kondisi tersebut merupakan panggung politik.

Baca Juga: Suara Lantang Fadli Zon Sebut Vonis Habib Rizieq UU Warisan Belanda: Tidak Adil!

"Naif kalau mengatakan pengadilan hukum biasa. Sebab, ini pengadilan politik, kok," ucap Rizal Ramli di YouTube Refly Harun.

Sementara, pandangan berbeda tengah menyoroti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Komisaris Utama Pertamina itu dikabarkan sedang bersiap kembali berpolitik pada tahun 2024.

Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menilai langkah tersebut sulit direalisasikan.

Menurut dia, dengan posisi sebagai komisaris, sudah cukup bagi Ahok melangkah di pemerintahan.

"Sudah sangat bagus bagi Ahok. Namun, jika kembali berpolitik, sepertinya berat buat Ahok," kata Catur Nugroho saat dihubungi GenPI.co.

Catur menjelaskan bahwa Ahok tidak memiliki kekuatan dan dukungan lebih dalam karier politiknya.

Selain itu, Catur menilai langkah Ahok akan sulit bila dipaksakan masuk pada kontestasi Pilpres 2024.

"Nama Ahok pun kalah populer dengan para kandidat kuat lainnya," jelasnya.

Status sebagai mantan narapidana menjadi kesulitan bagi Ahok dalam mengembangkan karier politiknya.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama sempat dipenjara atas kasus penodaan agama selama dua tahun sejak 2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: