Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INDEF: Kripto Harus Diatur dalam Regulasi yang Ketat

INDEF: Kripto Harus Diatur dalam Regulasi yang Ketat Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom senior INDEF Iman Sugema mengatakan bahwa pemerintah harusnya memberlakukan regulasi yang lebih ketat kepada aset kripto. Ini supaya mencegah agar aset kripto tidak digunakan sebagai spekulan dan perjudian.

"Ini harus ada regulasi yang lebih ketat sehingga kemudian tidak menjadi operasi penipuan. Sayang sekali kalau keunggulan teknologi ini hanya digunakan untuk spekulasi dan penipuan," katanya dalam webinar, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: INDEF: Cryptocurrency Itu Kalau Bukan Spekulasi ya Perjudian

Ia menambahkan jumlah mata uang fiat dan mata uang kripto berbanding sangat jauh. Mata uang fiat yang ada di dunia ini sendiri menurut Iman berjumlah 120.

Sementara, mata uang kripto hingga Februari 2021 menurut paparan INDEF sudah mencapai ribuan jumlahnya.

"Sekarang ini ada 4.501 penyedia uang kripto di seluruh dunia. Pada 2013 jumlah penyedia uang kripto di dunia hanya 66 saja termasuk Bitcoin," katanya.

Pemerintah sendiri berencana membuat bursa aset kripto yang diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Peneliti Center of Innovation and Digital Economy INDEF Nur Komaria berharap dengan adanya bursa ini, investor kripto di Indonesia memiliki jaminan atas investasi mereka.

"Harapannya dengan adanya bursa ini semakin terjamin, ada jaminan dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: