Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minyak Goreng Bekas Nge-Tren, GIMNI Usulkan Regulasi Khusus

Minyak Goreng Bekas Nge-Tren, GIMNI Usulkan Regulasi Khusus Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Minyak goreng sawit bekas atau minyak jelantah di Indonesia berpotensi besar memenuhi kebutuhan ekspor negara-negara maju dunia sebagai bahan baku biodiesel. Pada 2019 lalu, ekspor minyak jelantah Indonesia mencapai 148,38 ribu ton atau sekitar 184,09 ribu kiloliter dengan nilai sebesar US$90,23 juta. Adapun kawasan negara tujuan ekspor minyak jelantah Indonesia adalah benua Eropa, Asia, dan Amerika. Ekspor terbesar ke Belanda dengan nilai mencapai US$23,6 juta, disusul Singapura sebesar US$22,3 juta.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo, menuturkan bahwa volume minyak jelantah (used cooking oil/UCO) yang beredar di masyarakat cukup besar, mencapai 3 juta per ton per tahun.

Baca Juga: Potensi Minyak Jelantah Besar, Bagaimana Regulasinya?

"Jika dilihat komposisi bahan kimianya, minyak jelantah mengandung senyawa zat karsinogenik. Makanya, minyak jelantah ini dapat membahayakan masyarakat. Akan tetapi, ada peluang untuk digunakan menjadi biofuel," ungkap Bernard pada webinar Kupas Tuntas Regulasi Minyak Jelantah dari Aspek Tata Niaga dan Kesehatan yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia pada Kamis, (24/6/2021).

Lebih lanjut dikatakan Bernard, minyak jelantah sudah menjadi barang yang dapat diperjualbelikan di masyarakat dan memiliki rantai dagang dari penjual, pengumpul, pembeli, dan eksportir. Namun demikian, kesehatan masyarakat harus diperhatikan dan dilindungi agar minyak jelantah tidak disalahgunakan untuk didaur ulang kembali menjadi minyak goreng.

"Tren minyak jelantah saat ini banyak diperjualbelikan oleh individu atau masyarakat. Masyarakat juga mulai melakukan pola pengumpulan minyak jelantah dengan tujuan sosial atau market," kata Bernard.

Terkait hal ini, GIMNI mengusulkan agar peredaran minyak jelantah harus diawasi dan diatur dalam sebuah regulasi khusus. Asosiasi ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait terkait pengaturan minyak jelantah.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Musdalifah Machmud menjelaskan, dalam rangka antisipasi pengoplosan minyak jelantah pada minyak goreng serta pengurangan distribusi minyak goreng curah, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Ke depan, pemanfaaan minyak jelantah dapat difokuskan terhadap biodiesel. Dengan konversi 5 liter minyak jelantah menjadi 1 liter biodiesel, potensi biodiesel menjadi 600.000 liter dari total jelantah yang dikumpulkan. Menurut Musdhalifah, pemanfaatan minyak jelantah menjadi biodiesel dan pemanfaatan lainnya saat ini masih terbatas, yakni hanya berkisar 20 persen dari total minyak yang dikumpulkan atau hanya sebesar 570 ribu kiloliter, sementara sisanya digunakan sebagai minyak goreng daur ulang dan ekspor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: