Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diretas, Platform Kripto AfriCrypt Hilang Bawa Bitcoin Miliaran Dolar

Usai Diretas, Platform Kripto AfriCrypt Hilang Bawa Bitcoin Miliaran Dolar Kredit Foto: Kliring Berjangka Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekitar 69.000 Bitcoin (BTC) telah menghilang dari platform investasi Afrika Selatan bersama dengan dua saudara lelaki yang memiliki perusahaan crypto.

Meskipun faktanya belum dapat dibuktikan di pengadilan, jika ternyata itu adalah penipuan dan bukan peretasan, itu akan menjadi yang terbesar dalam sejarah. Ada tanda-tanda peringatan bagi investor dengan pengguna dilaporkan menjanjikan pengembalian hingga 10% sehari.

Baca Juga: Larangan Bitcoin, China Tutup Tambang Kripto 90% di Akhir Juni

AfriCrypt didirikan pada tahun 2019 dan dioperasikan oleh saudara Ameer dan Raees Cajee. Perusahaan dilaporkan telah mengumpulkan sekitar 54 miliar rands BTC, atau US$3,6 miliar pada saat itu, ketika mengirim pesan kepada investor pada 13 April yang mengeklaim bahwa platform tersebut telah diretas.

Perusahaan itu mengatakan akan menghentikan operasi saat memulai proses "mencoba untuk mengambil dana curian dan informasi yang dikompromikan."

Firma hukum Afrika Selatan Hanekom Attorneys, yang telah menangani kasus tersebut atas nama pengguna yang terkena dampak, mengatakan kecurigaan muncul karena pesan tersebut termasuk peringatan bahwa "klien dapat melanjutkan jalur hukum, tetapi kami meminta klien untuk mengakui bahwa ini hanya akan menunda proses hukum, proses pemulihan."

"Kami langsung curiga karena pengumuman itu meminta investor untuk tidak mengambil tindakan hukum," kata Pengacara Hanekom dikutip dari Cointelegraph, Jumat (25/6/2021).

Firma hukum juga mengeklaim bahwa "Karyawan Africrypt kehilangan akses ke platform back-end tujuh hari sebelum dugaan peretasan."

Pengacara Hanekom menuduh bahwa pemilik perusahaan itu mentransfer 69.000 BTC—yang sekarang bernilai US$2,2 miliar setelah harga jatuh baru-baru ini—dari akun AfriCrypt dan dompet klien dan menyerahkan dana tersebut "ke berbagai tumbler dan mixer web gelap, yang mengakibatkan fragmentasi parah" untuk membuat dana tidak dapat dilacak.

Pemilik perusahaan tidak dapat dihubungi, dengan panggilan langsung ke pesan suara, sementara situs web AfriCrypt juga tidak aktif. Firma hukum telah melaporkan kasus tersebut ke unit elite polisi nasional yang dijuluki "Elang."

Pengadilan Tinggi Selatan Gauteng Afrika Selatan telah memberikan perintah likuidasi sementara terhadap Cajee bersaudara, dan mereka diberi waktu hingga 19 Juli 2021 untuk menanggapi perintah tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: