Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi

Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memberikan jawaban atas bantahan pihak NR yang diduga ijazahnya tidak terdaftar.

Sekali lagi, ia menegaskan terdaftar atau tidaknya ijazahnya adalah urusan kampus dan DIKTI (Pendidikan Tinggi) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

"Tapi tidak heran, karena NR kan ijazah SH nya bodong, makanya ga ngerti aturan hukum dia. Jika NR merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampusnya dan minta pertanggungjawaban kampus, bukannya menyuruh LQ melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di kampus tersebut." ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021). Baca Juga: Soal Dugaan Pengrusakan Kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang, Kapolri Diminta Turun Tangan

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Ketua pengurus LQ Indonesia Alvin Lim telah melaporkan NR ke pihak kepolisian.

Alvin sebelumnya menduga bahwa NR telah menggunakan ijazah palsu agar dilantik menjadi advokat. Adapun laporan tersebut tertuang dalam LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Baca Juga: LQ Indonesia Laporkan Lawyer yang Diduga Gunakan Ijazah Aspal ke Kantor Polisi

Karena itu, ia pun membantah pernyataan NR yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum.

"Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, dimana Advokat Alvin Lim, adalah sebagai ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm membantu para korban yang ditipu oleh NR. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa hukum." tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika Alvin murni melakukan penegakkan hukum dan membasmi oknum perusak provesi advokat.

"Ini bukti surat DIKTI yang buat dan keluarkan yang menyatakan bahwa NR ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah NR tidak terdaftar dan tidak Sah, jika tidak setuju, gugat saja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: