Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Ada Takutnya Nih Orang, Keras Belain Habib Rizieq, Sampai Presiden Jokowi Diancam di...

Nggak Ada Takutnya Nih Orang, Keras Belain Habib Rizieq, Sampai Presiden Jokowi Diancam di... Kredit Foto: Instagram Jokowi

Lanjutnya, ia mengaku tidak terima bila ulama seperti Habib Rizieq ditangkap dan dipenjara.

“Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bangs*t,” lanjutnya.

Baca Juga: Aksi Habib Rizieq Sentil Mayjen Dudung: Mungkin Pangdam Jaya Tidak Punya Nyali...

Baca Juga: Iyain Aja Habib Rizieq Bilang Pergi ke Arab Gara-Gara Si Ahok, Jangan Ketawain Guys!

Menurut dia, Presiden Jokowi kerap menangkap para pemuka agama serta ulama. “Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring,” tegasnya.

Karena itu, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebaiknya dibunuh saja. 

“Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi,” tulis pria itu.

Kontan saja, tulisan pria tersebut yang mengancam Presiden Jokowi dibagikan oleh akun @narkosun di situs Twitter.

Warganet yang membaca unggahan Lutpi itupun ramai dikomentari dan meminta pemilik akun tersebut ditangkap.

Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: