Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Akan Dipenjara Hingga Pilpres 2024, Ini Beneran Pesanan Cukong?

Habib Rizieq Akan Dipenjara Hingga Pilpres 2024, Ini Beneran Pesanan Cukong? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

JPNN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhkan vonis empat tahun penjara. Dia akan dipenjara sampai dengan Pilpres 2024 selesai.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum. Baca Juga: Reaksi Keras Tokoh Tionghoa Pas Denger Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, "Lebih Berat dari Koruptor"

“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel kepada JPNN, Sabtu (26/6). 

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran. Baca Juga: Konspirasi di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Pentolan Eks FPI: Habisi Rizieq Shihab!

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: